Rabu, 22 Juni 2011

fakir miskin dan anak - anak terlantar dipelihara oleh negara

Singkat saja masih ingat pelajaran SD dulu tentang UUD 45 pasal 34 yang bunyinya seperti ini "fakir miskin dan anak - anak terlantar dipelihara oleh negara", saya kira ada kata yang seharusnya di amandemen lagi yaitu kata dipelihara. Mengapa??
Saya akan menganalogikan seperti ini: saya beli dua anak ayam satu betina dan satu jantan, setelah satu tahun dipelihara mereka tambah besar dan setelah lima tahun saya pelihara mereka beranak-pinak hingga jumlahnya menjadi seratus ekor.
Next..............

Tidak ada komentar:

Posting Komentar